KPK Tahan Advokat Lucas Karena Merintangi Penyidikan
"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 (di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah,
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara bernama Lucas.
Lucas merupakan tersangka menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro (ESI).
"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 (di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Usai diperiksa KPK sekitar 11 jam, Lucas mengaku tidak tahu-menahu atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Baca: Raja Salman Hingga Erdogan Telepon Langsung Jokowi Tawarkan Bantuan
Ia membantah terlibat membantu tersangka Eddy Sindoro yang merupakan petinggi Lippo Group itu kabur ke luar negeri.
"Apa yang dituduhkan pada saya bahwa menghalangi penyidikan dalam arti seolah-olah diduga membantu Eddy Sindoro bisa lolos dari Malaysia, keluar Indonesia, saya juga tidak tahu," ucap Lucas yang sudah memakai rompi oranye khas tahanan KPK.
Ia juga mengaku tidak ditunjukkan bukti bahwa dirinya terlibat membantu Eddy Sindoro ke luar negeri.
Baca: Sudirman Said Bandingkan Penanganan Gempa Era SBY dan Jokowi, Fadli Zon: Pemerintah Ini Lemah
"Sampai saat ini, saya juga tidak ditunjukkan bukti bahwa saya ada hal seperti itu," tutur Lucas.
Saat dikonfirmasi apakah akan mengajukan praperadilan, dia hanya mengatakan bahwa segala upaya akan dilakukan.
"Segala upaya hukum akan kami lakukan," tukasnya.
Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia, kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.
Baca: KPK Periksa Pimpinan BNI Kantor Wilayah Jakarta Selatan Terkait Kasus PLTU Riau-1
Ia diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, tetapi dikeluarkan kembali ke luar negeri.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.