Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Advokat Lucas Karena Merintangi Penyidikan

"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 (di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah,

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tahan Advokat Lucas Karena Merintangi Penyidikan
TRIBUNNEWS.COM/Ilham Rian Pratama
Pengacara Lucas (LCS) baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ESI) di PN Jakarta Pusat 

Dalam kasus terkait dengan pengajuan PK pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Dua diantaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim masing-masing panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno.

Untuk tersangka Eddy Sindoro, masih dalam penyidikan.

KPK pun mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK.

Eddy Sindoro diketahui sejak April 2016 sudah tidak lagi berada di Indonesia.

KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016.

Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan permohonan bantuan pengajuan peninjauan kemabali di PN Jakpus.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya tersebut, Eddy Sindoro disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan Edy Nasution, disebutkan bahwa uang 50.000 dolar AS untuk pengurusan peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang diputus pailit oleh mahkamah agung melawan PT First Media.

Edy pun menerima uang dari salah satu kuasa hukum yang baru dari Law Firm Cakra & Co, yaitu Austriadhy 50.000 dolar AS yang terbungkus dalam amplop warna cokelat.

Eddy Sindoro pernah bertemu dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan dan Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK.

Namun, Nurhadi mengatakan bahwa hal itu dalam rangka pengawasan.

Edy Nasution juga mengakui menerima 50.000 AS dari Dody.

Uang tersebut diduga ada kaitannya dengan pengurusan dengan perkara Lippo.

KPK hingga saat ini juga masih melakukan penyelidikan terhadap Nurhadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas