Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Advokat Lucas Jadi Tersangka Mantan Petinggi Lippo Group

Penetapan tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Sitomurang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Tetapkan Advokat Lucas Jadi Tersangka Mantan Petinggi Lippo Group
TRIBUNNEWS.COM/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan advokat Lucas sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus suap terkait pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat.

Penetapan tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Sitomurang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).

Saut menyatakan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret tersangka ESI (Eddy Sindoro).

"Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejalan dengan penetapan LCS (Lucas)," terang Saut.

Dalam kasus ini, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saut membeberkan, LCS diduga telah melakukan perbuatan menghindarkan tersangka ESI ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.

Berita Rekomendasi

"LCS diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri," beber Saut.

Sebelumnya, Saut menjelaskan, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, KPK juga telah meminta imigrasi untuk mencegah berpergian ke luar negeri untuk 6 bulan kedepan sejak 18 September 2018 kepada LCS dan seorang saksi lainnya.

"Terhadap ESI, kami imbau kembali agar bersikap koperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK. Sikap koperatif tersebut akan lebih baik bagi tersangka dan membantu penanganan perkara ini," tutur Saut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas