Polri Amankan 49 Tersangka Penjarahan di Sulteng
Polri berhasil mengamankan sebanyak 49 tersangka penjarahan pasca bencana alam gempa dan tsunami yang terjadi di Sulawesi Tengah.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri berhasil mengamankan sebanyak 49 pelaku penjarahan pasca bencana alam gempa dan tsunami yang terjadi di Sulawesi Tengah.
Baca: Sepakati UU Keimigrasian Baru, Jerman Tolak Warga Asing Tanpa Kualifikasi
"Melakukan langkah hukum tegas dan terukur bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum dengan hasil sebagai berikut, kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP, melakukan pencurian disaat bencana alam dengan tersangka 49 orang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di Kominfo, Jalarta Pusat, Selasa (2/10/2018).
Ke-49 tersangka tersebut, menurut Setyo diamankan dari beberapa lokasi yang berbeda, dimana 28 tersanga diamankan di Mall Tatura, tujuh tersangka di ATM Canter Pue Bongo
"Gudang Adira 1 tersangka, Anjungan Nusantara 7 tersangka, grand mall 2 tersangka, ATM center Jalan S Parman 4 tersangka," ujar Setyo.
Baca: Promo Pertamax Rp 20 ribu 20 liter: Pengemudi Mobil Mewah Ikut Antre, Bikin Macet, Ditutup Polisi
Setyo mengatakan semua pelaku kini ditahan di Polda Sulteng.
"Upaya yang dilakukan oleh rekan-rekan Polri disana ini penanganan tim gabungan dari Ditreskrim polda dan satreskrim polres palu yang telah melakukan penahanan terhadao tersangka," ujar Setyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.