Berikan Surat Somasi ke Kemenpora, Pengacara Roy Suryo: Mereka Tidak Bisa Buktikan
“Hanya ini cuma ngomong-ngomong aja kan di media, Kemenpora ngomong pak Roy begini, pak Roy begitu, tapi buktinya sampai sekarang tidak ada."
Penulis: Abdul Majid
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang pada Rabu (3/10/2018) siang kembali menyambangi Kantor Kemenpora di Senayan, Jakarta Pusat.
Kedatangan Tigor Simatupang kali ini bukan untuk meminta bukti, melainkan memberikan surat somasi lantaran bukti-bukti yang telah dimintanya tak satu pun diberikan oleh Kemenpora.
“Kemenpora hanya seolah-olah menuduh saja tapi bukti yang kita minta mereka tidak bisa kasih lihat, mereka tidak bisa buktiin, bukti apa pun mereka tidak bisa kasih lihat ke kita,” kata Tigor Simatupang.
“Hanya ini cuma ngomong-ngomong aja kan di media, Kemenpora ngomong pak Roy begini, pak Roy begitu, tapi buktinya sampai sekarang tidak ada. Kita sudah minta dan berapa lama kita datangin ke sini, tidak ada buktinya. Kita minta selesaikan atau kita bertindak hukum,” tegas Tigor Simatupang.
Tigor Simatupang bersama rekannya pun kembali menegaskan bahwa kedatangan kali ini hanya untuk memberikan surat somasi kepada Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto.
“Kalau dia (Sesmenpora) mau (ketemu) kalau tidak mau juga tidak apa-apa. Ini cuma kasih somasi sampai tujuh hari ke depan kalau tidak kita tindak hukum,” ujar Tigor Simatupang sembari menunjukkan surat somasi yang dipegang oleh rekannya.
Masalah ini bermula ketika Kemenpora menyurati mantan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo untuk mengembalikan 3.226 aset yang masih ada di eks Menpora itu.
Langkah Kemenpora tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (*)