BKN Jelaskan Alasan Pendaftaran CPNS 2018 Diperpanjang hingga 15 Oktober 2018
Panitia seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 memutuskan memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2018
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Panitia seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 memutuskan memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2018.
Pendaftaran diperpanjang hingga 15 Oktober 2018.
Semula direncanakan pendaftaran CPNS 2018 pada 10 Oktober 2018.
Perpanjangan pendaftaran CPNS 2018 tersebut diumumkan melalui akun resmi twitter BKN, @BKNgoid.
Baca: BKN Update Data Pelamar CPNS 2018, Kemenkumham Paling Banyak Diserbu
Selain itu, Ridwan menambahkan, revisi formasi, masalah NIK (Nomor Induk Kependudukan) juga menjadi alasan kenapa pendaftaran CPNS diperpanjang.
"Ada yang prodi (program studi)-nya tidak tepat. Banyaklah (alasannya)," ucap dia.
Ridwan menyampaikan, pihaknya berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat.
"Kami tidak ingin merugikan masyarakat."
"Semua berhak ikut seleksi jika persyaratannya memadai."
"Jadi jadwal diperpanjang," ujarnya.
Seperti diketahui, pendaftaran CPNS telah dilaksanakan sejak 26 September lalu.
Pemerintah menyediakan sebanyak 238.015 formasi untuk CPNS tahun ini.
Baca: Tersedia Lowongan 9.692 Formasi, Pendaftaran CPNS 2018 Kemenristekdikti Baru Dibuka Malam Tadi
Total formasi tersebut dibagi menjadi instansi pusat dan daerah.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, jumlah pelamar yang memilih instansi hingga kemarin, Selasa (2/10/2018) sebanyak 284.740 orang.
Sementara pelamar yang telah diverifikasi oleh instansi sebanyak 58.626 orang.
(Kompas.com/Mela Arnani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Ini Penjelasan BKN",