Eks Kepala BPKAD Kendari Dituntut 7 Tahun Penjara
Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Selain itu, jaksa juga menuntut pensiunan PNS itu dengan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK, Ali Fikri, Rabu (3/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa menilai, Fatmawati menjadi perantara suap Rp 6,8 miliar untuk Wali Kota nonaktif Kendari, Adriatma Dwi Putra dan Cagub Sulawesi Tenggara, Asrun.
Baca: Tim Kampanye Jokowi-Maruf Heran, Hoaks Kini Dilengkapi dengan Data
Suap diterima dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah agar Adriatma dan Asrun memenangkan proyek lelang perusahaan Hasmun Hamzah di pembangunan gedung DPRD Kota Kendari, hingga jalan Bungkutoko Kendari New Port.
Asrun juga sebelumnya merupakan mantan Wali Kota Kendari, kemudian diteruskan oleh Adriatma.
Bahkan Asrun sempat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) di Pilkada 2018.
Uang suap dari Hasmun Hamzah, turut digunakan untuk biaya politik Asrun.
Untuk mengurus keperluan dana bagi Asrun, Adriatma dan Fatmawati Faqih ditunjuk sebagai tim pemenang mengurusi dana kampanye.
Fatmawati dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.