KPK Geledah Mobil Lucas, Cari Barang Bukti Eddy Sindoro
Febri mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik mencari sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah mobil pengacara Lucas, tersangka perintangan penyidikan terhadap eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Mobil itu digunakan Lucas saat memenuhi panggilan di KPK, Senin (1/10/2018).
"Kemarin malam, KPK menggeledah mobil yang dibawa oleh tersangka saat pemeriksaan," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Febri mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik mencari sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Namun, KPK tidak menyita mobil Lucas.
Menurut Febri, penggeledahan fokus pada pokok perkara saja.
"Yang bisa disita adalah barang bukti yang berkait dengan perkara saja yang kami cari" ujarnya.
Baca: Kasus Ratna Sarumpaet Jadi Sorotan, Mahfud MD Desak Fadli Zon untuk Bertanggungjawab
Dalam perkara ini, KPK menduga Lucas merintangi penyidikan dengan berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yuridis Indonesia melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.
Eddy yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka sempat ditangkap pihak imigrasi Malaysia.
Karena itu, ia dideportasi ke Indonesia.
Baca: Kabar Terbaru Kasus Video Mesum Mahasiswa UIN Bandung: Lokasi Kejadian Hingga Sosok Aktor Pria
Namun, Lucas membantu Eddy untuk kembali ke luar negeri
KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka kasus itu sejak 2016.
Eddy diduga menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Lucas membantah sangkaan tersebut.
Dia mengatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Eddy dan tidak ada bukti bahwa dirinya mengetahui keberadaan Eddy di Malaysia.
“Saya tidak tahu dan sampai saat ini saya tidak pernah ditunjukan bukti bahwa saya melakukan hal seperti itu,” katanya sesaat setelah ditahan KPK pada Selasa (2/10/2018).