10 Anggota DPRD Jambi Kompak Bantah Terima Uang Suap Ketok Palu
"Tidak benar, itu tidak ada bu jaksa. Saya ini hanya anggota fraksi," singkat Tadjudin.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepuluh anggota DPRD Jambi yang bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10/2018)kompak membantah menerima uang suap ketok palu APBD Jambi 2018.
Padahal menurut keterangan saksi yang dihadirkan sebelumnya, ke 10 orang ini disebut menerima uang suap ketok palu yang diantaranya diantar ke rumah mereka masing-masing.
Ke 10 anggota DPRD Jambi itu yakni Zainal Abidin (Demokrat), Sufardi (Golkar), Gusrizal (Golkar), Elhelwi (PDI-P), Parlagutan (PPP).Cekman (Hanura), Tadjudin (PKB), Efendi Hatta (Demokrat) Yanti Maria (Gerindra) dan Nurhayati (Demokrat).
Baca: Sepuluh Anggota DPRD Jambi Jadi Saksi dalam Sidang Zumi Zola
Jaksa pun mencecar Tadjudin dari Fraksi PKB soal apakah menerima uang Rp 600 juta untuk dibagikan ke anggota fraksi PKB. Menjawab itu, Tadjudin membantah.
"Tidak benar, itu tidak ada bu jaksa. Saya ini hanya anggota fraksi," singkat Tadjudin.Lanjut jaksa bertanya pada Cekman dari Fraksi Restorasi Hati Nurani. Pada Cekman, jaksa mengkonfirmasi hadirnya dua orang staf Dinas PUPR Jambi, Wahyudi dan Deni yang memberikan uang Rp 700 juta ke Cekman di Kediamannya di Komplek PU, Jambi Selatan.
Cekman menuturkan tidak pernah menerima uang ketok palu. Dia juga membantah kedatangan dua staf PUPR Jambi yang mengantarkan uang.
Senada dengan anggota DPRD Jambi yang lainnya, Parlagutan juga membantah menerima 400 juta pada 27 November 2017 silam.
"Pernah tidak saudara terima Rp 400 juta? Wahyudi dan Deni ke rumah saudara? ," tanya jaksa.
"Tidak pernah menerima bu jaksa. Mereka tidaak pernah ke rumah saya,"jawab Parlagutan.
Menghadapi kekompakan anggota DPRD yang tidak juga mengakui menerima uang ketok palu, jaksa mengingatkan mereka agar jujur mengakui.
"Terserah saudara semua ya, lebih baik jujur saja. Saksi sebelumnya mengatakan saudara menerima. Terlebih saudara juga sudah disumpah, ini ada konsekuensinya," tegas jaksa.
Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan satu mobil Alphard. Gratifikasi juga mengalir ke istri, ibu, adik Zumi Zola termasuk untuk menyewa kaantor DPW PAN Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu guna memuluskan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.