Dilaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim Soal Hoax Ratna Sarumpaet, Eggi Sudjana: Bisa Dilaporkan Balik
Farhat Abbas melaporkan Prabowo dan Sandiaga Uno atas dugaan menyebarkan info hoax terkait kasus Ratna Sarumpaet
Editor: widi henaldi
TRIBUNNEWS.COM -- Drama kebohongan Ratna Sarumpaet soal pengeroyokan dirinya berujung pada pelaporan polisi.
Pengacara Farhat Abbas melaporkan 17 orang termasuk pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ke Bareskrim Polri.
Farhat Abbas menilai Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan sejumlah politikus tersebut, dianggap ikut menyebarkan kabar hoaks terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet, aktivis yang juga salah satu anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Laporannya sudah kami sampaikan tadi sore," kata Farhat Abbas saat dikonfirmasi, Rabu (3/10/2018) dikutip dari Tribunnews.com.
Laporan itu bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM dan sudah diterima polisi dengan nomor STTL/1007/X/2018/BARESKRIM.
Farhat Abbas menganggap berita bohong mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet yang disebarkan, telah merugikan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin.
"Ini berkaitan dengan konspirasi dan permufakatan jahat, fitnah, Ratna Sarumapet seolah-olah didzalimi," ujar Farhat Abbas.
Salah satu nama yang disebut, Eggi Sudjana mengatakan pelaporan tersebut harus melalui serangkaian prosedur hukum.
Salah satunya, yakni harus digelar perkara.
"polisi harus prosedural sesuai peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang gelar perkara. Jangan main tuduh main tangkap," ucapnya saat menjadi narasumber dalam acara Dua Sisi di TV One yang tayang Rabu (4/10/2018) malam.