Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ditjen Imigrasi Baru Terima Surat Pencegahan Ratna Sarumpaet

"Permohonan itu kami terima hari ini," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, Kamis (4/10/2018) malam

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ditjen Imigrasi Baru Terima Surat Pencegahan Ratna Sarumpaet
Kompas.com/Hadi Maulana
Ratna Sarumpaet 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru menerima surat pencegahan aktivis Ratna Sarumpaet ke luar negeri, pada Kamis (4/10/2018) ini.

"Permohonan itu kami terima hari ini," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, Kamis (4/10/2018) malam.

Baca: Sandiaga Setuju Usul Tanggal 3 Oktober Jadi Hari Antihoaks

Dia menjelaskan, melalui surat itu, diberitahukan Ratna dicegah bepergian ke luar negeri untuk jangka waktu selama 20 hari.

"Permohonan ini untuk mencegah keberangkatan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta.

"Ya, nanti silakan ke Direktorat Krimum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Nama Ratna Sarumpaet ramai diperbincangkan publik.

Baca: Imigrasi Cegah Ratna Sarumpaet ke Luar Negeri Selama 20 Hari

Hal tersebut lantaran dia menceritakan terkait kondisi wajahnya yang lebam, yang pada awalnya diduga dianiaya pada tanggal 21 September 2018 di Bandung.

Namun, pada akhirnya, Ratna mengakui bahwa dirinya memberitakan sesuatu yang bohong, bahwa tidak ada penganiayaan terhadapnya, melainkan efek dari operasi wajah yang dilakukannya di RS Bina Estetika pada tanggal yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas