Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Anggota DPR Dilaporkan ke MKD Terkait Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Keempat anggota dewan tersebut dinilai menyebarkan kebohongan publik. Sementara untuk Fadli juga dinilai telah merendahkan martabat kepolisian.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Empat Anggota DPR Dilaporkan ke MKD Terkait Kasus Hoax Ratna Sarumpaet
montase foto : Tribunnews, Twitter/@RatnaSpaet
Ratna Sarumpaet mundur dari Tim Pemenangan Prabowo-Sandi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dampak dari kebohongan Ratna sarumpaet masih terus berlanjut, empat wakil Ketua D DPR dilaporkan oleh jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kamis, (4/10/2018).

Mereka yang dilaporkan yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam, dan Mardani Ali Sera.

Keempat anggota dewan tersebut dinilai menyebarkan kebohongan publik. Sementara untuk Fadli juga dinilai telah merendahkan martabat kepolisian.

"Karena pada tanggal 2 Oktober kemarin, dia menyatakan percuma mereka membuat laporan polisi padahal waktu itu Ratna Sarumpaet belum menyatakan bahwa dia berbohong. Sehingga tidak seharusnya dia merendahkan martabat kepolisian dengan menyatakan percuma membuat laporan. Dua hal itu yang kami laporkan," kata Presiden Japri, Sidik usai menyerahkan laporan ke MKD.

Baca: Fadli Zon Minta Maaf Hoax RS

Menurut Sidik kebohongan publik yang diduga dilakukan empat anggota dewan tersebut berbahaya bagi demokrasi.

Oleh karena itu ia melaporkannya kepada MKD untuk menindak ke empat anggota dewan tersebut.

"Demokrasi kita akan tercederai kalau hukum ini tidak ditegakkan," katanya.

BERITA TERKAIT

Sidik mengatakan pihaknya sebenarnya tidak mau melaporkan ke empat anggota dewan tersebut. Pasalnya saat ini Indonesia sedang bersedih karena bencana di Palu-Donggala, Sulawesi Tengah.

"Kita awalnya engga mau melaporkan mereka, karena kita semua sedang bersedih. Tapi kalau hukum tidak ditegakkan dan ini tidak dilaporkan, kami melihat dampaknya akan lebih luas," katanya.

Pelaporan tersebut menurut Sidik merujuk pada pasal 122A undang-undang nomor 2 tahun 2018 dan pasal 147 undang-undang nomor 17/2014.

Ia berharap MKD dapat menjatuhkan sanski bagi ke empat anggota dewan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas