Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Diminta Ungkap Motif Kebohongan Ratna Sarumpaet

Upaya Polri itu dilakukan dengan cara membuka penyelidikan untuk penyidikan terhadap Ratna Sarumpaet

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolri Diminta Ungkap Motif Kebohongan Ratna Sarumpaet
Tribunnews/JEPRIMA
Ratna Sarumpaet saat menggelar konferensi pers terkait pemberitaan penganiayaan dirinya di Kampung Melayu Kecil, Jakarta Timur, Rabu (3/10/2018). Pada konferensi pers tersebut Ratna mengaku berbohong tentang penganiayaan dirinya melainkan pada 21 September 2018, dirinya menemui dokter bedah plastik di Jakarta untuk menjalani sedot lemak di pipi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, mengapresiasi langkah Polri proaktif merespons keresahan masyarakat karena dugaan penganiayaan yang dialami aktivis, Ratna Sarumpaet.

Upaya Polri itu dilakukan dengan cara membuka penyelidikan untuk penyidikan terhadap Ratna Sarumpaet, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui berita hoaks.

"Kapolri harus memerintahkan jajaran di seluruh Indonesia merespons cepat menertibkan berita hoaks yang beredar secara luas di tengah masyarakat karena berpotensi merusak daya nalar, daya kritis bahkan akal sehat publik," ujar Petrus, Kamis (4/10/2018).

Dia menilai, unsur pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan kebencian antar warga masyarakat sudah terpenuhi. Sehingga tugas penyidik membuktikan kebenaran dan membuktikan keterlibatan pihak terkait.

Untuk itu, kata dia, Polri harus mengedepankan kepentingan publik, terkait dengan informasi elektronik yang begitu cepat merasuki pikiran dan perasaan masyarakat.

"Terutama berita-berita tak mengandung kebenaran tetapi dibuat seolah-olah benar-benar terjadi, dengan merekayasa keterlibatan tokoh-tokoh politik," kata dia.

Oleh karena itu, dia meminta, aparat kepolisian memproses hukum serta meminta keterangan Ratna Sarumpaet untuk menyelidiki motif melakukan perbuatan tersebut.

Berita Rekomendasi

Apalagi, pihaknya sudah melaporkan kepada Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi No. : LP/B/1239/X/2018/BATESKRIM, Tanggal 3 Oktober 2018 dengan sangkaan menyebar berita bohong dan kebencian yang dapat meminbulkan permusuhan dan konflik antar warga masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas