Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal Ratna Sarumpaet, Prabowo: Kami Persilahkan Jika Ada Proses Hukum

"Kami persilahkan jika ada proses hukum, tetap dilaksanakan beliau (Ratna) harus bertanggung jawab," kata Prabowo

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
zoom-in Soal Ratna Sarumpaet, Prabowo: Kami Persilahkan Jika Ada Proses Hukum
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Calon Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto di kediamannya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto meminta polisi segera memproses hukum aktivis Ratna Sarumpaet.

Hal itu berkaitan dengan berita bohong yang disebarkan oleh Ratna Sarumpaet, yang menyebut dirinya telah mengalami penganiayaan.

Baca: Tim Pemenangan Kampanye Prabowo-Sandi Merasa Kebobolan soal Kebohongan Ratna Sarumpaet

"Kami persilahkan jika ada proses hukum, tetap dilaksanakan beliau (Ratna) harus bertanggung jawab," kata Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

Prabowo yang saat itu mengenakan kemaja berwarna biru menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir berita bohong.

"Akan tindak dan bahkan kami minta aparat untuk melakukan tindakan sesuai hukum," ucap Prabowo.

Diketahui, Farhat Abbas yang tergabung dalam Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok) melaporkan 17 politikus nasional, termasuk di antaranya pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Sandiaga, ke Bareskrim Polri.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia melaporkan para politikus soal dugaan ujaran kebencian mengenai kasus Ratna Sarumpaet.

Adapun pihak yang dilaporkan Farhat mulai dari Prabowo Subianto hingga Rachel Maryam.

Baca: Dilaporkan ke Polisi Oleh Farhat Abas, Dahnil: Pelaporan Itu Tidak Tepat

"Kami melaporkan 17 tokoh nasional serius dan calon presiden," kata Farhat Abbas di Bareskrim Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Laporan itu bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM dan sudah diterima polisi dengan nomor STTL/1007/X/2018/BARESKRIM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas