4 Peristiwa yang Buat Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi, dari Menentang Soeharto ke Kabar Hoax
Ditangkap polisi bukanlah hal baru bagi Ratna Sarumpaet. Setidaknya, Ratna Sarumpaet sudah 4 kali ditangkap polisi.
Penulis: Aji Bramastra
Ia dimasukkan LP Pondok Bambu.
Ketika gelombang demo mahasiswa terhadap Soeharto makin panas, LP Pondok Bambu jadi sasaran demo mahasiswa, yang meminta Ratna Sarumpaet dibebaskan.
Sehari sebelum Soeharto resmi lengser, Ratna Sarumpaet dibebaskan.
Ia tercatat ditahan selama 70 hari.
3. Tudingan Makar Jokowi
Pada 2 Desember 2016, Ratna Sarumpaet kembali ditangkap polisi atas tudingan makar terhadap pemerintahan yang sah.
Ratna Sarumpaet ditangkap bersama 9 aktivis pro kubu oposisi pemerintah lain, termasuk musisi Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.
Dikutip dari Kompas.com 2 Desember 2016, Divisi Humas Polri saat itu, Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, mereka ditangkap atas Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
Ada juga yang terkena Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang Makar, dan ada juga yang terkait Pasal UU ITE.
Meski demikian, Ratna Sarumpaet dilepaskan keesokan harinya.
4. Berita Hoax
Ratna Sarumpaet bikin heboh dengan membuat berita bohong soal dirinya dikeroyok orang tak dikenal.
Ratna Sarumpaet kemudian mengakui kalau berita itu hanya khayalan saja.
Kehebohan ini berlanjut saat Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, saat hendak melakukan perjalanan ke Cile, Amerika Selatan, Kamis (4/10/2018) malam.