4 Peristiwa yang Buat Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi, dari Menentang Soeharto ke Kabar Hoax
Ditangkap polisi bukanlah hal baru bagi Ratna Sarumpaet. Setidaknya, Ratna Sarumpaet sudah 4 kali ditangkap polisi.
Penulis: Aji Bramastra
TRIBUNNEWS.COM - Drama berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet semakin menghebohkan publik Indonesia, setelah Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Jakarta, Kamis (4/10/2018) malam.
Ditangkap polisi bukanlah hal baru bagi Ratna Sarumpaet.
Menurut catatan yang dikumpulkan oleh Tribunnews, Ratna Sarumpaet sudah 4 kali ditangkap polisi.
VIRAL : Balasan Mahfud MD ketika Fahri Hamzah Tanyakan Gagal Cawapres juga Hoax seperti Ratna Sarumpaet
Apa saja?
1. Menentang Soeharto
Ratna Sarumpaet kini bisa dibilang satu kubu bersama Keluarga Cendana, atau pewaris Soeharto.
Mereka sama-sama berada dalam lingkar pro Capres pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Tapi, pada tahun 1997, Ratna Sarumpaet sangat aktif dalam pergerakan menentang Soeharto.
Dikutip dari situs ratnasarumpaet.id dan Wikipedia, Ratna Sarumpaet pernah ditangkap polisi dan diperiksa karena aksi protesnya terhadap rezim Soeharto.
Pada kampanye Pemilu 1997, Ratna Sarumpaet bergabung ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Suatu hari, Ratna Sarumpaet dan aktivis lain menggelar aksi demonstrasi teatrikal.
Aksi itu dikawal ketat aparat.
Di sepanjang jalan Warung Buncit, Ratna dan aktivis lain mengusung sebuah keranda bertuliskan “DEMOKRASI” sambil mengumandangkan kalimat tahlil, Lā ilāha illa l-Lāh.
Aksi itu digunakan untuk melambangkan matinya demokrasi di Indonesia.
Karena aksi itu, Ratna Sarumpaet dan peserta aksi lain ditangkap.
Namun, penangkapan ini 'hanya' membuatnya diinterogasi selama 24 jam.
2. Tudingan Makar Soeharto
Pada akhir 1997 Ratna Sarumpaet membentuk aliansi bernama Siaga.
Organisasi ini sangat vokal, bahkan secara terbuka menyerukan agar Suharto turun.
Tak pelak, di era rezim Soeharto, Siaga menjadi salah satu organisasi paling diincar oleh aparat keamanan.
Saat itu tahun politik memang sangat panas.
Menjelang Sidang Umum MPR, Maret 1998, pemerintah bahkan mengeluarkan larangan berkumpul bagi lebih dari lima orang.
Tapi, Ratna Sarumpaet bersama Siaga malah menggelar sebuah Sidang Rakyat 'People Summit' di Ancol.
Dikutip dari ratnasarumpaet.id, pertemuan ini sampai dikepung oleh tentara.
Ratna Sarumpaet, tujuh kawannya dan anak kedua Ratna Sarumpaet, Fathom Saulina, ditangkap polisi.
Mereka ditahan dengan tuduhan berlapis, salah satunya, makar.
Ratna Sarumpaet kemudian ditahan di Polda Metro Jaya.
Ia dimasukkan LP Pondok Bambu.
Ketika gelombang demo mahasiswa terhadap Soeharto makin panas, LP Pondok Bambu jadi sasaran demo mahasiswa, yang meminta Ratna Sarumpaet dibebaskan.
Sehari sebelum Soeharto resmi lengser, Ratna Sarumpaet dibebaskan.
Ia tercatat ditahan selama 70 hari.
3. Tudingan Makar Jokowi
Pada 2 Desember 2016, Ratna Sarumpaet kembali ditangkap polisi atas tudingan makar terhadap pemerintahan yang sah.
Ratna Sarumpaet ditangkap bersama 9 aktivis pro kubu oposisi pemerintah lain, termasuk musisi Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.
Dikutip dari Kompas.com 2 Desember 2016, Divisi Humas Polri saat itu, Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, mereka ditangkap atas Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
Ada juga yang terkena Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang Makar, dan ada juga yang terkait Pasal UU ITE.
Meski demikian, Ratna Sarumpaet dilepaskan keesokan harinya.
4. Berita Hoax
Ratna Sarumpaet bikin heboh dengan membuat berita bohong soal dirinya dikeroyok orang tak dikenal.
Ratna Sarumpaet kemudian mengakui kalau berita itu hanya khayalan saja.
Kehebohan ini berlanjut saat Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, saat hendak melakukan perjalanan ke Cile, Amerika Selatan, Kamis (4/10/2018) malam.
Penyebabnya, Ratna Sarumpaet dituding tak memenuhi panggilan polisi terkait rencana pemeriksaan dirinya soal kabar hoax itu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, polisi sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada Ratna pada Senin lalu.
Namun Ratna tak memenuhi panggilan tersebut.
Ia malah pergi ke Chile, tanpa menginformasikan kepada polisi mengenai rencana kepergiannya tersebut.
Dinilai tak kooperatif, Status Ratna pun telah jadi tersangka.
Polisi kemudian bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencegahan terhadap Ratna ke luar negeri.
Kini, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara, menjerat Ratna Sarumpaet. (*)