Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Minta Dalang Kasus Berita Hoaks Ratna Sarumpaet Ditelusuri

Oleh karena itu, Fadli tak mempermasalahkan aduan masyarakat yang mempolisikan dirinya sebagai penyebar berita bohong.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fadli Zon Minta Dalang Kasus Berita Hoaks Ratna Sarumpaet Ditelusuri
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Fadli Zon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon meminta kepada pihak kepolisian untuk menelusuri dalang dari kasus berita bohong (hoaks) penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.

"Silakan selidiki siapa dalangnya kita juga pengen tahu," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Wakil Ketua DPR itu mencontohkan dalam teori konspirasi ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan.

Ia mengatakan pihaknya yang dirugikan atas kasus berita bohong tersebut.

"Kalau kita mau lihat dari teori konspirasi ada yang diuntungkan dan yang dirugikan, yang dirugikan adalah pihak kami," kata Fadli.

Selain itu, Fadli merasa tertipu karena dibohongi oleh Ratna Sarumpaet.

Oleh karena itu, Fadli tak mempermasalahkan aduan masyarakat yang mempolisikan dirinya sebagai penyebar berita bohong.

Baca: Prabowo Dibohongi Ratna Sarumpaet, Rachland Nashidik Analogikan dengan Pengemis

Berita Rekomendasi

Karena dirinya pun sebagai korban dari berita hoaks aktivis berusia 70 tahun itu.

"Kita yang dibohongi, berarti jadi enggak ada pelanggaran etika, etika apa? Kita kalau ada masyarakat lapor yaa harus kita terima laporan itu dan kemudian malah harus ditelusuri. Jadi penyelidikan itu bukan ranah kita," kata Fadli.

Sebelumnya, aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (4/10/2018) malam.

Dia hendak pergi ke Chile untuk menghadiri The 11th Women Playrights International (WPI) Conference 2018.

Ratna ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong hoaks.

Ratna dijerat pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE pasal 28 jo pasal 45.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas