KPK Geledah Kantor dan Apartemen Pengacara Lucas
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pengacara Lucas (LCS) Jumat (5/10/2018) sore hingga malam ini.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pengacara Lucas (LCS) Jumat (5/10/2018) sore hingga malam ini.
"Iya ada kegiatan penggeledahan malam ini di kantor yang bersangkutan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Bawaslu RI: KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi Coret OSO dari DCT
Selain menggeledah kantor Lucas di wilayah Sudirman Jakarta Selatan. Penyidik juga menggeledah lokasi lainnya yakni sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
Atas penggeledahan itu, ungkap Febri, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti elektronik dan beberapa catatan.
"Tim masih di lokasi, informasi lebih lanjut akan diupdate," imbuhnya.
Untuk diketahui, Lucas disangka telah menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam kasus suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lucas dianggap membantu tersangka Eddy Sindoro kabur ke luar negeri.
Eddy Sindoro merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini terjadi sejak tahun 2016. Eddy Sindoro juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.
Eddy Sindoro diduga pula terkait dengan penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di Pengadilan NegeriJakarta Pusat.
Hingga kini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy Sindoro selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan.
Eddy Sindoro pernah ditangkap oleh otoritas Malaysia saat mencoba melarikan diri. Eddy Sindoro sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Menurut KPK, Lucas malah kembali memberangkatkan Eddy Sindoro ke luar negeri.