Lelang Dua Tanah Fuad Amin, KPK Setor Rp 8,9 Miliar ke Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melelang dua aset terpidana mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melelang dua aset terpidana mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pelelangan dilakukan karena perkara Fuad telah berkekuatan hukum tetap, dan sebagai upaya untuk mengembalikan uang negara.
Dua aset yang telah dilelang itu yakni tanah seluas 5892 meter persegi yang nilai jualnya mencapai Rp 4,7 miliar, dan sebidang tanah seluas 10.165 meter persegi dengan jumlah harga jual Rp 4,2 miliar.
Sehingga total hasil lelang mencapai Rp 8,9 miliar.
"Hasil lelang akan masuk ke dalam kas negara," ungkap Febri, Jumat (5/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Dua Mobil Milik Fuad Amin yang Disita KPK Terjual Rp 180 Juta dan Rp 138 Juta
Febri melanjutkan pihaknya terus memaksimalkan asset recovery melalui kewenangan yang dimiliki lembaganya agar ada uang yang masuk ke kas negara serta sebagai pengingat semua pihak tidak melakukan korupsi.
"Hasil kejahatan yang mereka kumpulkan selama ini tetap akan dirampas oleh negara dan kembalikan kepada rakyat sebagai pemilik sesungguhnya melalui mekanisme keuangan negara," tegas Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.