Wali Kota Pasuruan Jadi Tersangka KPK Akibat Terima Suap Proyek di Dinas KUMKM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka.
Setiyono menyandang status tersangka setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (4/10/2018).
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta menuturkan Setiyono telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji dari rekanan atau mitra proyek di Pasuruan.
Baca: Ramai Hoax Ratna Sarumpaet, Deddy Corbuzier Beri Pengakuan Operasi Plastik yang Pernah Dilakukannya
Proyek yang dimaksud yakni belanja modal gedung dan pembangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018.
"Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur wali kota melalui sejumlah pihak dan orang dekatnya. Ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan," ungkap Alex dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Baca: Layanan di Kota Pasuruan Pasca OTT Setiyono Oleh KPK
Alex melanjutkan komitmen yang disepakati untuk Wali Kota dari proyek PLUT-KUMKM sebesar 10 persen dari nilai HPS Rp 2,2 miliar, ditambah 1 persen untuk Pokja.
Pemberian fee dilakukan secara bertahap.
Selain menetapkan Setiyono sebagai tersangka penerima suap, penyidik juga menetapkan Dwi Fitri Nurcahyo (staf/Plh Kadis PU Kota Pasuruan) dan Wahyu Tri Harianto (staf kelurahan Purutrejo) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena sama-sama menerima suap.
Satu tersangka lainnya, pemberi suap yakni Muhamad Baqir (swasta, CV M).
Baca: Anies Beberkan Alasan Pemprov DKI Biayai Keberangkatan Ratna Sarumpaet ke Chile
Pasal yang disangkakan sebagai pemberi suap, Muhamad Baqir diancam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Sementara sebagai penerimaa, Setiyono, Dwi Fitri dan Wahyu Tri, diancam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.