Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenguk Ratna Sarumpaet, Ini yang Dibawa Kedua Anaknya

Namun sayang kehadiran keduanya sia-sia lantaran sang ibu belum memperoleh izin untuk dijenguk oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jenguk Ratna Sarumpaet, Ini yang Dibawa Kedua Anaknya
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Dua anak Ratna Sarumpaet, Muhammad Iqbal Alhany (kiri) dan Ibrahim Alhany (kanan) saat coba menjenguk ibunya di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (6/10/2018) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anak Ratna Sarumpaet, Muhammad Iqbal Alhany dan Ibrahim Alhany menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Sabtu (6/10/2018) siang untuk menjenguk sang ibu yang ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Keduanya ternyata datang menjenguk tidak dengan tangan hampa.

“Kami bawakan makanan kesukaan beliau, makanan diet yaitu beras merah,” jelas Iqbal yang mengenakan kemeja merah.

Namun sayang kehadiran keduanya sia-sia lantaran sang ibu belum memperoleh izin untuk dijenguk oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Jika hari ini belum bisa menjenguk, keduanya akan kembali besok Senin (8/10/2018).

Sementara itu Iqbal mengaku sang adik yang juga aktris Atiqah Hasiholan juga akan menjenguk sang ibu.

“Atiqah juga sudah punya rencana untuk menjenguk tapi pastinya kapan belum tahu karena dari pihak penyidik juga belum diperbolehkan, kalau malam ini tidak bisa, besok Senin kami akan datang lagi,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Ratna Sarumpaet akhirnya resmi ditahan pihak Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong pada Jumat kemarin usai ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Kota Santiago, Chile pada Kamis (4/10/2018).

Ratna disangkakan menyebar kabar bohong bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang tanggal 21 September 2018 lalu setelah foto wajahnya mengalami lebam-lebam beredar di media sosial.

Kemudian kabar itu diklarifikasinya sendiri sebagai kabar bohong pada Rabu (3/10/2018) di mana luka lebam itu akibat efek samping operasi sedot lemak pipi yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.

Ratna terancam terjerat Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas