Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi

Partai Gerindra akhirnya melaporkan Ratna Sarumpaet ke polisi. Niatan tersebut sempat dibatalkan kubu Prabowo

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi
Tribunnews/JEPRIMA
Ratna Sarumpaet saat menggelar konferensi pers terkait pemberitaan penganiayaan dirinya di Kampung Melayu Kecil, Jakarta Timur, Rabu (3/10/2018). Pada konferensi pers tersebut Ratna mengaku berbohong tentang penganiayaan dirinya melainkan pada 21 September 2018, dirinya menemui dokter bedah plastik di Jakarta untuk menjalani sedot lemak di pipi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra akhirnya melaporkan Ratna Sarumpaet ke polisi. Niatan tersebut sempat dibatalkan kubu Prabowo dengan alasan tidak ingin menambah tekanan kepada Ratna yang banyak dilaporkan sejumlah elemen masyarakat.

"Karena apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet kemarin, juga merugikan nama baik Gerindra, tak terkecuali kita sebagai masyarakat," ujar Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/10/2018).

Selain merugikan kubu Prabowo-Sandi, alasan pelaporan juga yakni apa yang dilakukan Ratna dengan merekayasa cerita penganiayaan menyebabkan situasi politik gaduh.

"Akibat kebohongan yang dilakukan Ratna, juga membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pilpres ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan. Untuk itu, saya anggap ini perlu diluruskan, perlu disikapi," katanya.

Menurut Taufiq, pihaknya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu meski telah berstatus tersangka pihaknya tetap melaporkan Ratna Sarumpaet.

"Kan, prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," katanya.

Adapun pelaporan Ratna tertuang dalam Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Berita Rekomendasi

Dalam laporannya, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas