Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pengacara Ratna Sarumpaet Ingin Kliennya Menjadi Tahanan Kota

Pengacara Ratna Sarumpaet mengungkapkan alasan mengapa mereka ingin kliennya menjadi tahanan kota. Simak penuturannya!

Penulis: Grid Network
zoom-in Alasan Pengacara Ratna Sarumpaet Ingin Kliennya Menjadi Tahanan Kota
Rangga Gani/Grid.ID
Ratna Sarumpaet setelah resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Ratna Sarumpaet, Isank Nasruddin mengungkapkan bahwa ia akan mengajukan agar Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota.

Isank mengajukan permohonan ini dengan alasan kemanusiaan untuk Ratna.

Menurut Isank, ia sudah merujuk pasal KUHP sebelum mengajukan permintaan tersebut.

"Pengajuan tahanan kota itu tentunya dasar hukumnya kita merujuk dulu pada pasal KUHP ya, kemudian kalau yang untuk menjadi alasannya adalah kami melihat dari sisi kemanusiaanya," ungkap Isank Nasruddin saat ditemui Grid.ID di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).

 Sisi kemanusiaan tersebut yaitu karena Ratna Sarumpaet adalah tokoh masyarakat, usia dan kondisi fisiknya.

"Apa sih sisi kemanusiaan ini yang pertama kan kita nggak bisa dipungkiri dia adalah tokoh, kemudian dia juga sudah berusia lanjut gitu loh, itu lah hal-hal itu lah, kemudian obat ya kan jadi agak sedikit ini lah kalau sampe harus berada di rutan," ujar Isank Nasruddin.

Isank Nasruddin khawatir dengan kondisi fisik dan mental dapat mempengaruhi kondisi kesehatan kliennya.

Berita Rekomendasi

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas