Kabulkan Gugatan Golkar Bogor, Bawaslu Putuskan KPU Cermati Lagi DPT Pemilu 2019
Dugaan carut marutnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bogor terus bergulir
Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Dugaan carut marutnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bogor terus bergulir dan telah memasuki agenda Sidang Ajudikasi yang membahas penyelesaian perselisihan sengketa DPT Pemilu 2019.
Sidang digelar pada Jumat (5/10/2018) dengan pemohon dari DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor dan termohon dari KPU Kabupaten Bogor di kantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor ini dipimpin Ketua Bawaslu Kab Bogor, Irvan Firmansyah.
Pada pokok gugatan, pemohon menyebut objek permohonan yang disengketakan, yaitu keputusan/berita acara KPU No 254/PL.01-BA/3201/KPU-Kab/IX/2018 tentang rapat pleno terbuka DPT hasil penyempurnaan pemilihan umum Kab Bogor pada tanggal 13 September 2018 dimana jumlah DPT di Kab Bogor berjumlah 3.393.956.
Hasil ini dipandang pemohon berbeda dengan jumlah pada penetapan BA KPU Jawa Barat yang tertuang dalam surat bernomor: 1197/PL.01.2-BA/32/Prov/VIIl/2018, tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pemilu tahun 2019 yang berjumlah 3.415.593.
"Ada selisih antara pleno penetapan DPT di Kabupaten Bogor pada tanggal 13 September 2018 dengan Pleno di KPU Jawa Barat pada tanggal 30 Agustus 2018 sebanyak 21.637," ujar Ketua DPD Partai Golkar, Ade Ruhendi selaku pemohon yang hadir di persidangan.
Setelah bersidang selama kurang lebih satu jam, Bawaslu Kab Bogor akhirnya menetapkan putusan dengan Putusan Nomor: 004/PS.Reg/13.13/IX/2018 yang berisi:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
2. Memerintahkan KPU Kab. Bogor untuk melakukan sinkronisasi berita acara KPU Kab Bogor Nomor : 254/PL.01-BA/3201/KPU-Kab/IX/2018 tentang rapat pleno terbuka DPT hasil penyempurnaan Pemilu 2019 di tingkat Kab. Bogor tertanggal 13/09/2018 dengan berita acara KPU Kab. Bogor Nomor: 246/PL.01-BA/3201/KPU-Kab.Bogor 2018 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTPUT 2019 tertanggal 21/08/2018 dengan melibatkan pemohon.
3. Memerintahkan KPU Kab Bogor agar melakukan pencermatan kembali DPTHP Pemilu 2019 bersama partai politik peserta Pemilu 2019 di Kab. Bogor dengan memenuhi prinsip penyelenggara pemilu
4. Memerintahkan KPU Kab. Bogor melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan.
Menanggapi hasil putusan Bawaslu Kab Bogor ini, Ketua DPD Partai Golkar Kab Bogor, Ade Ruhendi menyambut positif.
"Apa yang selama ini disengketakan terkait DPT Pemilu 2019 di kabupaten Bogor terbukti lewat putusan Bawaslu ini. KPU Kab Bogor diberi waktu tiga hari untuk melakukan pencermatan kembali bersama parpol peserta pemilu," ujar Ade saat dihubungi di Bogor, Minggu (6/10/2018).
Dilanjutkannya, pihaknya selaku peserta pemilu 2019 mengingatkan KPU agar tak main-main dengan permasalahan DPT ini.
"KPU harus serius dan sesuai aturan ini menyangkut hak masarakat pemilih di pemilu 2019 jangan sampai kehilangan hak memilih, termasuk jangan sampai merugikan partai politik peserta pemilu dan para calon presiden /wakil presiden dan para calon DPD.RI /DPR.RI /DPR provinsi maupun DPRD Kab Bogor," tandas Jaro Ade.