Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panja RUU Waspom Serap Masukan Pelaku Usaha Obat

Panja Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU Waspom) Komisi IX DPR RI kembali menyerap masukan dari sejumlah pihak.

Editor: Content Writer

Panja Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU Waspom) Komisi IX DPR RI kembali menyerap masukan dari sejumlah pihak.

Kali ini, para pelaku usaha obat seperti Kimia Farma, Bio Farma, dan Kalbe Farma diundang ke Kompleks Parlemen, guna dimintai masukan terkait poin-poin dalam RUU Waspom.

“Yang ingin didiskusikan adalah bentuk seperti apa yang diinginkan para pelaku usaha terhadap BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Apakah kewenangan BPOM dari hulu sampai hilir, mulai dari pemeriksaan bahan baku, post market, pengawasan hingga penindakan atau hanya pengawasan saja,” kata Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi dalam RDP yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senayan, Selasa (02/10/2018).

Dijelaskan legislator Partai Demokrat itu, pihaknya ingin memberikan kewenangan kepada BPOM seperti lembaga Food and Drugs Administration (FDA) di Amerika Serikat yang memiliki kewenangan di luar otonom Departemen Kesehatan. 

Pernyataan Dede itu dipertegas oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Ia menanyakan kepada tiga pelaku usaha mengenai hal-hal yang perlu dimasukkan dalam RUU BPOM.

“Hal apa saja yang perlu dimasukkan dalam RUU, untuk memperkuat pengawasan terhadap obat yang ada di Indonesia,” tanya legislator PAN itu.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Bio Farma mengatakan pihaknya menyarankan agar BPOM menjadi badan yang membina dan mengawasi. Namun, sebelum dijalankan, peraturan yang masih abu-abu harus di-clear-kan, sehingga BPOM lebih nyaman menjalankan fungsinya dan bisa konsisten.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas