Polisi Akan Panggil Kembali Amien Rais Terkait Hoax Ratna Sarumpaet
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, pemanggilan tersebut untuk menggali keterangan Amien sebagai saksi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan kembali mengirimkan panggilan kedua kepada Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais terkait kasus penyebaran hoax penganiayaan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, pemanggilan tersebut untuk menggali keterangan Amien sebagai saksi.
"Ya tentunya kan kalau misalnya panggilan pertama tidak hadir, tentu kita akan lanjutkan panggilan yang kedua. Ya tentu kan seorang saksi kan yang mengetahui, melihat, yang mendengar, nanti kita akan gali semuanya dari itu," ujar Argo di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).
Argo menuturkan, pemanggilan pada mantan ketua MPR RI ini diharapkan dapat dihadiri Amien Rais, agar tidak ada pemanggilan secara paksa.
"Insyallah hadir," ujar dia.
Saat disinggung, apakah pemanggilan yang sama juga akan dilakukan kepada wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, ia belum bisa banyak memberikan komentar.
"Ya nanti kita tunggu saja. Ya nanti kita tunggu saja, kan sudah ada tersangkanya kan RS. Nanti akan diperiksa secara intensif," kata Argo.
Sebelumnya diketahui, pemanggilan pertama terhadap Amien Rais agendakan pada Jumat 5 Oktober 2018 lalu. Namun, Amien Rais saat tidak hadir.
Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Chili. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.
Ia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.