Stafsus Gubernur Aceh Berkali-kali Ditegur Hakim
Sidang lanjutan kasus dugaan permintaan komitmen fee oleh Gubernur Aceh Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, diwarnai teguran hakim maupun jaksa KP
Penulis: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan permintaan komitmen fee oleh Gubernur Aceh Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, diwarnai teguran hakim maupun jaksa KPK pada Hendry Yuzal staf khusus (stafsus) Gubernur Irwandi.
Majelis hakim dan jaksa menilai Hendry Yuzal selalu memberikan keterangan yang berbelit, dan tidak mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK yang ditandatanganinya.
Baca: Ical: Saya Menggantungkan Diri Kepada Pertemanan Sandi dan Erick
Ketika ditanya jaksa KPK mengenai komitmen fee sebesar 10 persen yang diminta Gubernur Aceh Irwandi dari setiap proyek yang dikerjakan oleh kontraktor asal Bener Meriah, Hendry Yuzal mengaku tidak tahu. Padahal dalam BAP, dia mengaku mengetahui besaran fee proyek yakni 10 persen.
"Ini bagaimana di BAP saudara katakan tahu soal fee 10 persen, disini saudara tidak mengakui. Saudara baca lagi kan BAP? Ini ditanda tangani," cecar jaksa.
Baca: KRI Usman Harun-359 Singgah di Jeddah Usai Tugas di Lebanon
Hendry Yuzal meluruskan keterangannya tidak benar. Saat pemeriksaan, Hendry Yuzal mengaku tidak fokus karena diperiksa selama berjam-jam. Alhasil saat diminta kembali membaca BAP, dia tidak teliti dan hanya membaca sekilas.
Lanjut jaksa juga bertanya soal fee yang diberikan oleh terdakwa melalui ajudannya, Muyassir untuk Gubernur Irwandi melalui Teuku Saiful Bahri. Tetap saja, Hendry Yuzal mengaku tidak tahu.
"Saudara kan berpendidikan tinggi, lulusan luar negeri loh saudara. Masa pertanyaan begitu saja tidak mengerti," tegas jaksa.
"Saudara maunya bagaimana, apa saudara dalam keadaan sehat? Persidangan bisa dilanjutkan atau ditunda saja mungkin saudara merasa tidak nyaman. Saudara jangan menutup-nutupi," tegur Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani pada Hendry Yuzal.
Setelah ditegur baik oleh jaksa maupun majelis hakim, akhirnya Hendry Yuzal mengamini dia mengetahui adanya pemberian uang dari terdakwa ke Gubernur Irwandi karena setiap kali menyerahkan uang, ajudan terdakwa bernama Muyassir selalu menginformasikan ke Hendry Yuzal.
Diketahui kasus ini diawali dari OTT, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka.
Mereka yakni Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018.
Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.