Status Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Tergantung Penyidik
"Ya silahkan saja mengajukan dengan permohonan tahanan kota. Nanti penyidik akan menilai apakah dikabulkan atau tidak,"
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Niat kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengajukan tahanan kota untuk kliennya tergantung tim penyidik yang menangani kasus yang menyeret aktivis perempuan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tidak mempermasalahkan jika pengacara mengajukan permohonan tahanan kota bagi Ratna Sarumpaet.
Baca: Pengacara Saksikan Ratna Sarumpaet Mengonsumsi Obat Setiap Hari
"Ya silahkan saja mengajukan dengan permohonan tahanan kota. Nanti penyidik akan menilai apakah dikabulkan atau tidak," kata Argo di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).
Lebih lanjut, apa yang dilakukan aktivis perempuan itu, tak menyalahi aturan, karena memang sudah menjadi hak Ratna Sarumpaet sebagai warga negara.
Baca: Kata Warga soal Tiga Griya Pijat yang Disegel di Kebayoran Lama
"Mengenai tahanan kota, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak dari pada tersangka," tutur dia.
Diketahui, Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, Senin (8/10/2018).
Alasan Ratna mengajukan hal itu karena harus menjalani pengobatan secara rutin.
Menanggapi hal itu, Argo tak dapat memberikan keterangan lebih banyak.
Baca: Penggila Kustom Culture Dimanjakan dalam Kustomfest 2018
Ia hanya memastikan, semua tergantung penyidik.
"Nanti penyidik yang menilai. Tapi permohonan silahkan diajukan ke penyidik. Nanti penyidik akan memutuskan.
Ya nanti penyidik lebih tahu lebih mengerti," terang Argo.
Ratna ditangkap polisi, Kamis (4/10/20180 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Chile.
Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadap dirinya.
Ia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.