Zumi Zola Akui Terima Mobil Alphard
Zumi Zola mengakui menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Alphard seperti apa yang didakwakan oleh jaksa
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola mengakui menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Alphard seperti apa yang didakwakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Soal mobil Alphard saya akui, saya terima dan sudah saya serahkan ke KPK," ujar Zumi Zola, Senin (8/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terpisah, kuasa hukum Zumi Zola melanjutkan meski kliennya mengakui menerima Alphard, namun kliennya tidak mengetahui siapa yang memberikan mobil mewah tersebut.
"Klien kami merasa menerima mobil itu tapi dia tidak tahu itu dari siapa. Soal dasar pinjaman, dia tidak tahu. Mobil juga sudah diserahkan ke KPK," terang kuasa hukum Zumi Zola.
Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan satu mobil Alphard. Gratifikasi juga mengalir ke istri, ibu, adik Zumi Zola termasuk untuk menyewa kantor DPW PAN Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu guna memuluskan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.