Dugaan Pelanggaran Kampanye Ratna Sarumpaet Masih Dalam Proses Kajian Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengaji laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan aktivis, Ratna Sarumpaet.
Penulis: Glery Lazuardi
"Apakah bisa masuk ke pidana pemilu atau tidak itu masuknya ke domain kami. Domainnya pelanggaran ITE dan lain-lain tentu ke polisi atau instansi lainnya," tambahnya.
Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara dari UNS Surakarta, Agus Riewanto, menilai perbuatan Ratna memenuhi unsur pidana. Sedangkan, untuk sejumlah politisi terkait dapat dijerat pidana jika memenuhi unsur niat dan tindakan yang dilakukan.
"Ratna menyampaikan kebohongan diawali mengelabuhi anak di rumah. Kemudian menyampaikan secara lisan ke Prabowo Subianto, Amien Rais, dan Fadli Zon. Saat ini tinggal polisi apakah sudah menemukan dua unsur ini," kata dia.
Mengingat dampak informasi hoaks itu menghebohkan nasional, maka dia menyepakati, tanggal 3 Oktober sebagai hari hoaks nasional.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Andra Bani Sagalane juga menyepakati itu. "Usulan hari Anti Hoax Nasional tentu saya sepakat," kata dia.
Usulan hari anti hoaks nasional pertama kali disampaikan Wasekjen DPP PPP, Achmad Baidowi. Usulan itu disampaikan untuk mencegah kebohongan massal terulang.