Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Pelanggaran Kampanye Ratna Sarumpaet Masih Dalam Proses Kajian Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengaji laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan aktivis, Ratna Sarumpaet.

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Dugaan Pelanggaran Kampanye Ratna Sarumpaet Masih Dalam Proses Kajian Bawaslu
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Mochammad Afifudin 

"Apakah bisa masuk ke pidana pemilu atau tidak itu masuknya ke domain kami. Domainnya pelanggaran ITE dan lain-lain tentu ke polisi atau instansi lainnya," tambahnya.

Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara dari UNS Surakarta, Agus Riewanto, menilai perbuatan Ratna memenuhi unsur pidana. Sedangkan, untuk sejumlah politisi terkait dapat dijerat pidana jika memenuhi unsur niat dan tindakan yang dilakukan.

"Ratna menyampaikan kebohongan diawali mengelabuhi anak di rumah. Kemudian menyampaikan secara lisan ke Prabowo Subianto, Amien Rais, dan Fadli Zon. Saat ini tinggal polisi apakah sudah menemukan dua unsur ini," kata dia.

Mengingat dampak informasi hoaks itu menghebohkan nasional, maka dia menyepakati, tanggal 3 Oktober sebagai hari hoaks nasional.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Andra Bani Sagalane juga menyepakati itu. "Usulan hari Anti Hoax Nasional tentu saya sepakat," kata dia.

Usulan hari anti hoaks nasional pertama kali disampaikan Wasekjen DPP PPP, Achmad Baidowi. Usulan itu disampaikan untuk mencegah kebohongan massal terulang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas