Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Polisi Akan Periksa Said Iqbal dan Dokter RS Bina Estetika Terkait Kasus Ratna Sarumpaet

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang m

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hari Ini Polisi Akan Periksa Said Iqbal dan Dokter RS Bina Estetika Terkait Kasus Ratna Sarumpaet
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Presiden Konfederesi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal barusaja menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantor Balai Kota DKI Jakarta siang ini, Kamis, (22/8/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Penyidik bakal menggali keterangan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal.

Selain itu penyidik juga akan memeriksa dokter Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika yang menjadi lokasi Ratna Sarumpaet menjalani operasi plastik.

"Hari ini penyidik akan kembali periksa dokter RS Bina," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/10/2018).

Baca: Amien Rais Bakal Diperiksa Polisi terkait Kasus Ratna Sarumpaet, Andi Arief: Lebay

Meski begitu, dia tak merinci waktu pemeriksaan dokter RS Khusus Bina Estetika. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya.

Sebelumnya, pada Kamis 4 Oktober 2018 lalu, Polda Metro Jaya telah memeriksa dokter yang menangani Ratna di sana. Argo menyebut pemeriksaan dilakukan guna pelengkapan berkas.

"Ya kita periksa untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan," jelas Argo.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas