Ini Pertimbangan Partai Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi
"Saya kira itu pertimbangan pertimbangan teknis ya," ujar Syafii'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin, (8/10/2018).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Penasehat Gerindra Muhammad Syafi'i angkat bicara mengenai langkah partainya mempolisikan Ratna Sarumpaet.
Menurutnya ada sejumlah pertimbangan teknis mengapa Gerindra pada akhirnya ikut mempolisikan Ratna yang statusnya sudah menjadi tersangka tersebut.
"Saya kira itu pertimbangan pertimbangan teknis ya," ujar Syafii'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin, (8/10/2018).
Menurutnya sudah menjadi resiko Ratna Sarumpaet dilaporkan banyak pihak ke polisi. Pasalnya Ratna telah merekayasa penganiayaan yang membuat sejumlah merasa dibohongi.
"Ini kan risiko yang harus diterima akibat pengakuan kebohongan seorang Ratna Sarumpaet," katanya.
Baca: Reaksi Raffi Ahmad Saat Tahu Iriana Jokowi Mengidolakannya
Meskipun demikian Syafi'i enggan menjabarkan pertimbangan apa yang membuat Gerindra melaporkan Ratna ke Polisi. Hal tersebut menurut Syafi'i sebaiknya ditanyakan ke divisi hukum Gerindra.
"Itu memang ada bidang yang mengurusi hal itu kenapa kemudian diputuskan melaporkan kenapa waktu itu dipertimbangkan dilaporkan atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Partai Gerindra akhirnya melaporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi. Niatan tersebut sempat dibatalkan kubu Prabowo dengan alasan tidak ingin menambah tekanan kepada Ratna yang banyak dilaporkan sejumlah elemen masyarakat.
"Karena apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet kemarin, juga merugikan nama baik Gerindra, tak terkecuali kita sebagai masyarakat," ujar Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (7/10/2018).
Selain merugikan kubu Prabowo-Sandi, alasan pelaporan juga yakni apa yang dilakukan Ratna dengan merekayasa cerita penganiayaan menyebabkan situasi politik gaduh.
"Akibat kebohongan yang dilakukan Ratna, juga membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pilpres ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan. Untuk itu, saya anggap ini perlu diluruskan, perlu disikapi," katanya.
Menurut Taufiq pihaknya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu meski telah berstatus tersangka pihaknya tetap melaporkan Ratna Sarumpaet.
"Kan, prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," katanya.
Adapun pelaporan Ratna tertuang dalam Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporannya, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.