Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua MA Lantik Suhadi Gantikan Artidjo Alkostar

Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali melantik Suhadi sebagai Ketua Kamar Pidana menggantikan Artidjo Alkostar yang telah memasuki masa pensiun

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ketua MA Lantik Suhadi Gantikan Artidjo Alkostar
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali melantik Suhadi sebagai Ketua Kamar Pidana menggantikan Artidjo Alkostar yang telah memasuki masa pensiun 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali melantik Suhadi sebagai Ketua Kamar Pidana menggantikan Artidjo Alkostar yang telah memasuki masa pensiun.

Artidjo resmi pensiun pada 22 Mei lalu. Sesuai UU 3/2009 tentang MA, usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun. 

Hatta melantik Suhadi dan Burhan Dahlan sebagai Ketua Muda Militer MA. Burhan menggantikan posisi Timor P Manurung yang memasuki masa pensiun.

Pelantikan Suhadi dan Burhan berlangsung di ruang Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmaja MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor: 188/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.

Suhadi memastikan, akan bertugas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Menurut Suhadi, pelaku pidana khususnya perkara korupsi harus dihukum berat.

Rekomendasi Untuk Anda

"Korupsi itu menyangkut anggaran belanja negara, pajak, uang rakyat. Oleh sebab itu harus dapat perhatian lebih daripada yang lain dalam proses pemeriksaan perkaranya," ujar Suhadi usai pelantikan.

Suhadi menerangkan, hukuman harus dipertimbangkan bersama anggota majelis lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas