Ketua MA Lantik Suhadi Gantikan Artidjo Alkostar
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali melantik Suhadi sebagai Ketua Kamar Pidana menggantikan Artidjo Alkostar yang telah memasuki masa pensiun
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali melantik Suhadi sebagai Ketua Kamar Pidana menggantikan Artidjo Alkostar yang telah memasuki masa pensiun.
Artidjo resmi pensiun pada 22 Mei lalu. Sesuai UU 3/2009 tentang MA, usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun.
Hatta melantik Suhadi dan Burhan Dahlan sebagai Ketua Muda Militer MA. Burhan menggantikan posisi Timor P Manurung yang memasuki masa pensiun.
Pelantikan Suhadi dan Burhan berlangsung di ruang Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmaja MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor: 188/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.
Suhadi memastikan, akan bertugas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Menurut Suhadi, pelaku pidana khususnya perkara korupsi harus dihukum berat.
"Korupsi itu menyangkut anggaran belanja negara, pajak, uang rakyat. Oleh sebab itu harus dapat perhatian lebih daripada yang lain dalam proses pemeriksaan perkaranya," ujar Suhadi usai pelantikan.
Suhadi menerangkan, hukuman harus dipertimbangkan bersama anggota majelis lainnya.