Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Total Suap yang Diterima Bupati Labuhanbatu Rp 48 Miliar

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan total uang suap yang diterima Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap mencapai Rp 48 miliar.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sebut Total Suap yang Diterima Bupati Labuhanbatu Rp 48 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan total uang suap yang diterima Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap mencapai Rp 48 miliar.

Uang-uang yang diterima Pangonal itu terkait dengan proyek Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2016, 2017, hingga 2018.

Baca: Polisi Sita Ponsel dari Sel Ratna Sarumpaet

"Setelah proses penyidikan, kami melakukan identifikasi proyek-proyek lain dan identifikasi aset-aset. Kami menduga total penerimaan sejauh ini sekitar Rp 48 miliar," ungkap Febri, Selasa (9/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan ‎awalnya Pangonal diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta terkait proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Uang itu diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp3 miliar yang diminta Pangonal.

Atas hal itu, Pangonal ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Pasangan Remaja di Kediri Ketangkep Razia Satpol PP di Kamar Kos, Ini Hukumannya

BERITA REKOMENDASI

Dia bersama-sama Umar Ritonga dan Thamrin Ritonga, orang kepercayaannya, menerima suap dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra.

Uang suap diberikan agar proyek dikerjakan perusahaan Effendy.

Thamrin Ritonga merupakan tersangka baru atau tersangka keempat dalam kasus ini.

Penetapan tersangka Thamrin berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 8 Oktober 2018.

Baca: Eko Ajak Istrinya yang Hamil 8 Bulan dalam Pesta Seks Tukar Pasangan di Hotel di Surabaya

Thamrin diduga berperan menjadi penghubung Effendy terkait permintaan dan penerimaan uang Pangonal sejumlah Rp500 juta, pada 17 Juli 2018 lalu.


Selain itu, dia diduga mengkoordinir sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, terutama proyek untuk tim sukses Pangonal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas