Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menilik Sepak Terjang Lucas yang Kini Menyandang Status Tersangka di KPK

"Apa yang dituduhkan bahwa saya menghalangi penyidikan dan membantu Eddy Sindoro lolos dari Malaysia, keluar Indonesia saja saya tidak tahu,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menilik Sepak Terjang Lucas yang Kini Menyandang Status Tersangka di KPK
Tribunnews/JEPRIMA
Pengacara Lucas saat mengenakan rompi Orange seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018). Lucas jadi tersangka karena diduga membantu Eddy Sindoro ketika ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Selain itu, Lucas juga diduga berperan dalam melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri kembali. Tribunnews/Jeprima 

Tak banyak yang mengetahui Lucas lantaran ia seringkali menggunakan nama-nama kantor hukum lain yang merupakan jaringannya.

Namun, di kalangan aparat penegak hukum nama Lucas tidaklah asing.

Ia dikenal lihai dalam mengurus perkara-perkara melalui lobi-lobi yang dilakukan.

Seperti kemenangan Eddy Sindoro di Pengadilan Jakarta Pusat terkait Peninjauan Kembali (PK) anak usaha Lippo Group merupakan buah hasil Lucas dalam bidangnya.

Kelihaian Lucas tak hanya soal memenangkan perkara, dengan jaringan kuat yang dimilikinya di kalangan aparat hukum, kabarnya ia bahkan sempat lolos dua kali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK.

Itu sebabnya, KPK saat ini sangat hati-hati sekali dalam menangani perkara yang melibatkan Lucas.

KPK juga bergerak cepat dalam menangani kasus ini.

Berita Rekomendasi

Paska Lucas ditetapkan sebagai tersangka, KPK lantas menggeledah kantor Lucas di kawasan Sudirman, dan apartemen Lucas di Jakarta Pusat.

Saat memeriksa mobil Lucas, KPK bahkan menemukan uang sebanyak 40 ribu dollar Singapura.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Lucas saat ini telah disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi karena merintangi penyidikan KPK terkait Eddy Sindoro.

Pasal itu menyebut, barang siapa yang mencegah, menghalangi, atau menggagalkan dengan langsung atau tidak langsung terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, diancam hukuman antara 3 tahun - 12 tahun beserta denda antara Rp150 juta-Rp600 juta.

"LCS (Lucas) diduga telah melakukan perbuatan menghindarkan ESI (Eddy Sindoro) ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan dideportasi kembali ke Indonesia, selanjutnya LCS berperan untuk tidak memasukan tersangka ESI ke wilayah yuridis Indonesia, melainkan dikeluarkan lagi ke luar negeri,” ujar Saut.

Pengacara kondang lainnya yang pernah dijadikan tersangka dengan pasal yang sama antara lain Fredrich Yunadi kuasa hukum Setya Novanto.

Saat itu, Fredrick menghalang-halangi KPK saat ingin menangkap Setya Novanto.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas