Menilik Sepak Terjang Lucas yang Kini Menyandang Status Tersangka di KPK
"Apa yang dituduhkan bahwa saya menghalangi penyidikan dan membantu Eddy Sindoro lolos dari Malaysia, keluar Indonesia saja saya tidak tahu,"
Editor: Adi Suhendi
Tak banyak yang mengetahui Lucas lantaran ia seringkali menggunakan nama-nama kantor hukum lain yang merupakan jaringannya.
Namun, di kalangan aparat penegak hukum nama Lucas tidaklah asing.
Ia dikenal lihai dalam mengurus perkara-perkara melalui lobi-lobi yang dilakukan.
Seperti kemenangan Eddy Sindoro di Pengadilan Jakarta Pusat terkait Peninjauan Kembali (PK) anak usaha Lippo Group merupakan buah hasil Lucas dalam bidangnya.
Kelihaian Lucas tak hanya soal memenangkan perkara, dengan jaringan kuat yang dimilikinya di kalangan aparat hukum, kabarnya ia bahkan sempat lolos dua kali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK.
Itu sebabnya, KPK saat ini sangat hati-hati sekali dalam menangani perkara yang melibatkan Lucas.
KPK juga bergerak cepat dalam menangani kasus ini.
Paska Lucas ditetapkan sebagai tersangka, KPK lantas menggeledah kantor Lucas di kawasan Sudirman, dan apartemen Lucas di Jakarta Pusat.
Saat memeriksa mobil Lucas, KPK bahkan menemukan uang sebanyak 40 ribu dollar Singapura.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Lucas saat ini telah disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi karena merintangi penyidikan KPK terkait Eddy Sindoro.
Pasal itu menyebut, barang siapa yang mencegah, menghalangi, atau menggagalkan dengan langsung atau tidak langsung terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, diancam hukuman antara 3 tahun - 12 tahun beserta denda antara Rp150 juta-Rp600 juta.
"LCS (Lucas) diduga telah melakukan perbuatan menghindarkan ESI (Eddy Sindoro) ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan dideportasi kembali ke Indonesia, selanjutnya LCS berperan untuk tidak memasukan tersangka ESI ke wilayah yuridis Indonesia, melainkan dikeluarkan lagi ke luar negeri,” ujar Saut.
Pengacara kondang lainnya yang pernah dijadikan tersangka dengan pasal yang sama antara lain Fredrich Yunadi kuasa hukum Setya Novanto.
Saat itu, Fredrick menghalang-halangi KPK saat ingin menangkap Setya Novanto.