Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menilik Sepak Terjang Lucas yang Kini Menyandang Status Tersangka di KPK

"Apa yang dituduhkan bahwa saya menghalangi penyidikan dan membantu Eddy Sindoro lolos dari Malaysia, keluar Indonesia saja saya tidak tahu,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menilik Sepak Terjang Lucas yang Kini Menyandang Status Tersangka di KPK
Tribunnews/JEPRIMA
Pengacara Lucas saat mengenakan rompi Orange seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018). Lucas jadi tersangka karena diduga membantu Eddy Sindoro ketika ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Selain itu, Lucas juga diduga berperan dalam melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri kembali. Tribunnews/Jeprima 

Fredrich akhirnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, Otto Cornelis Kaligis juga pernah bernasib serupa ketika berhadapan dengan KPK.

Setelah ditetapkan tersangka pada Juli 2015 atas dugaan kasus pemberian suap kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan, pengacara senior itu akhirnya harus mendekam dipenjara hingga 10 tahun lamanya.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak tahun 2005 hingga saat ini, total ada 23 orang yang berprofesi sebagai advokat yang pernah dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ada tiga pola korupsi yang dilakukan oleh oknum advokat.

Yaitu kasus penyuapan (16 pelaku), pemberian keterangan secara tidak benar (2 pelaku) dan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi (5 orang pelaku).

Reporter: Dikky Setiawan, Muhammad Afandi

Berita ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul: Jadi tersangka KPK, ini jejak Lucas di berbagai kasus besar

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas