Polisi Tahan Tersangka Dugaan Penipuan Investasi
Dalam surat bernomor B/333/X/Res/2.5/2018/Sit Tipideksus tersebut Larasati ditahan dalam rangka pengembangan penyidikan dari laporan 13 nasabahnya.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Muhammad Afandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri melakukan penahanan kepada tersangka penipuan investasi yang juga bekas karyawan PT Reliance Sekuritas Tbk (RELI) Ester Pauli Larasati.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Drs. Daniel Tahi Monang Silitonga saat dihubungi oleh Kontan.co.id pada Selasa (9/10/2018).
“Ya sudah ditahan dari kemarin,” ujar Daniel melalui aplikasi pesan Whatsapp.
Dalam surat bernomor B/333/X/Res/2.5/2018/Sit Tipideksus tersebut Larasati ditahan dalam rangka pengembangan penyidikan dari laporan 13 nasabahnya.
“Kasus yang sama untuk laporan 13 orang di korban pasar modal,” kata Daniel.
Baca: Rupiah Melemah Tidak Selalu Berdampak Buruk, Ini Penjelasan Rini Soemarno
Sebelumnya, Larasati yang dihukum penjara 2,5 tahun sejak 29 Juli 2016, sempat bebas pada 17 Agustus 2018 setelah menerima remisi umum selama 3 bulan.
Sementara itu Daniel juga mengatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana penipuan ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sebelumnya pada 20 Agustus lalu, berkas pelimpahan tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan untuk dilengkapi.
Untuk saat ini Daniel mengatakan bahwa berkas sudah dilengkapi dan dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) “Ya, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Daniel saat dikonfirmasi oleh Kontan.