Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Perkara Ketua Kadin SHIA Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Setelah melimpahkan berkas, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendapatkan jadwal sidang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan yang melibatkan Ketua Kadin Bandara Soekarno Hatta, Sapto Kashariyanto ke pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengungkapkan bahwa Kejari Jaksel telah melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada awal Oktober ini.

"Berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Jaksel pada tanggal 2 Oktober 2018," ujar Nirwan saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2018).

Setelah melimpahkan berkas, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendapatkan jadwal sidang. Nirwan mengungkapkan bahwa sidang perdana bakal dilaksanakan pada 17 Oktober 2018.

"Ketua Majelis hakim bapak diisi oleh hakim Irwan, sementara panitera penggantinya Matius," jelas Nirwan.

Seperti diketahui, Sapto Kashariyanto merupakan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan terhadap pelapor Geminiantoro Raharjo.

Penipuan yang diduga dilakukan oleh Sapto adalah terkait penyewaan pesawat kargo.

Rekomendasi Untuk Anda

Sapto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Juli 2018. Awalnya kasus ini ditangani Bareskrim Polri namun dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 23 Februari 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas