Sidang Perkara Ketua Kadin SHIA Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Setelah melimpahkan berkas, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendapatkan jadwal sidang.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan yang melibatkan Ketua Kadin Bandara Soekarno Hatta, Sapto Kashariyanto ke pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengungkapkan bahwa Kejari Jaksel telah melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada awal Oktober ini.
"Berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Jaksel pada tanggal 2 Oktober 2018," ujar Nirwan saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2018).
Setelah melimpahkan berkas, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendapatkan jadwal sidang. Nirwan mengungkapkan bahwa sidang perdana bakal dilaksanakan pada 17 Oktober 2018.
"Ketua Majelis hakim bapak diisi oleh hakim Irwan, sementara panitera penggantinya Matius," jelas Nirwan.
Seperti diketahui, Sapto Kashariyanto merupakan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan terhadap pelapor Geminiantoro Raharjo.
Penipuan yang diduga dilakukan oleh Sapto adalah terkait penyewaan pesawat kargo.
Sapto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Juli 2018. Awalnya kasus ini ditangani Bareskrim Polri namun dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 23 Februari 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.