Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Awasi Kegiatan Kampanye Hingga ke Pelosok Daerah

Bawaslu hadir ikut pengawasan. Kami ada Panwascam dan Bawaslu kabupaten/kota yang selalu mendampingi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu Awasi Kegiatan Kampanye Hingga ke Pelosok Daerah
Tribunnews.com/Glery
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, mengatakan Bawaslu RI beserta jajaran akan mengawasi kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu.

Menurut dia, pengawasan dilakukan hingga ke pelosok daerah. Sebab, pihaknya mempunyai panitia pengawas kecamatan dan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota.

"Bawaslu hadir ikut pengawasan. Kami ada Panwascam dan Bawaslu kabupaten/kota yang selalu mendampingi," kata Fritz, Kamis (11/10/2018).

Untuk itu, peserta pemilu diminta mematuhi aturan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Sebelumnya, peserta pemilu 2019 harus memperhatikan aturan perundang-undangan selama masa kampanye. KPU RI menetapkan waktu kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Sementara itu, Bab VIII Pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan mengenai larangan dan sanksi.

Berita Rekomendasi

Di dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Adapun, apabila terdapat pelanggaran, maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi:

a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau

b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas