Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu RI Gelar Sidang Putusan Oesman Sapta Siang Ini

Sementara itu, tiga partai politik yang mengajukan sengketa, yaitu Partai Garuda, Partai Berkarya, dan Partai Bulan Bintang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bawaslu RI Gelar Sidang Putusan Oesman Sapta Siang Ini
Tribunnews.com/Glery
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menggelar sidang beragenda pembacaan putusan. Sidang digelar di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/10/2018) siang.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, mengatakan salah satu sidang beragenda pembacaan putusan terkait permohonan sengketa Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Barat.

"Sidang putusan mulai jam 14.00 WIB. Kalau Jumat sudah kami putus. Masih ada satu lagi sidang sengketa (OSO,-red)," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/10/2018).

Baca: Deddy Mizwar Bahas Pemetaan Kampanye Jokowi-Maruf di Jabar

Pada Jumat (5/10/2018) lalu, Bawaslu RI memutuskan langkah KPU RI tidak mencantumkan Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota legislatif DPD RI di dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sudah sesuai aturan.

Seperti diketahui, KPU RI tidak memasukan nama OSO dalam DCT anggota DPD RI karena OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurusan Partai Hanura sebagai syarat wajib menjadi calon anggota DPD.

Sementara itu, Kasubbag Pemantauan Putusan dan Bantuan Hukum Hotma Maya, menjelaskan secara keseluruhan ada sembilan sidang beragenda pembacaan putusan yang digelar Bawaslu RI pada hari Kamis ini.

Sembilan putusan tersebut, yaitu enam menyangkut partisipasi pencalonan sebagai anggota DPD RI dan tiga diantaranya sengketa dari partai politik peserta pemilu 2019.

Berita Rekomendasi

Enam calon anggota DPD RI tersebut, yaitu Abdillah (DPD Sumatera Utara), Bariun (DPD Sulawesi Tenggara), Mashur Abu Nawas (DPD Sulawesi Tenggara), A. Yani Muluk (DPD Sulawesi Tenggara), Oesman Sapta Odang (DPD Sulawesi Tenggara), dan Heri Purnama (DPD Jawa Barat).

Sementara itu, tiga partai politik yang mengajukan sengketa, yaitu Partai Garuda, Partai Berkarya, dan Partai Bulan Bintang.

"Rencana putusan di jam 14.00 WIB dan dilanjutkan jam 19.00 WIB," tambah Hotma Maya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas