Bupati Malang Jadi Kepala Daerah ke-98 yang Tersandung Kasus Korupsi di KPK
"Hingga saat ini sudah ada 98 orang kepala daerah diproses dalam tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Malang, Rendra Kresna, jadi kepala daerah ke-98 yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Ia jadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Hingga saat ini sudah ada 98 orang kepala daerah diproses dalam tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Baca: Khawatir Dijadikan Tempat Prostitusi Terselubung, Satpol PP Bangka Terus Razia Panti Pijat
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna, sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Untuk suap, KPK menjerat Rendra beserta dengan pihak swasta bernama Ali Murtopo.
Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo sebesar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.
Baca: Singapore Airlines Luncurkan Penerbangan Non-Stop Terlama di Dunia
Uang yang diterima Rendra dari Ali itu diduga akan digunakan untuk pembayaran utang dana kampanye yang dikeluarkan untuk pemenangan Rendra saat maju menjadi Bupati Malang periode 2010-2015.
Sementara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rendra dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla.
Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar terkait beberapa proyek di Pemkab Malang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.