DPR dan BPK Bahas Temuan Penggunaan Hutan Lindung Hutan Lindung oleh Freeport
Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai PT Freeport Indonesia, Rabu, (10/10/2018).
Penulis: Taufik Ismail
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai PT Freeport Indonesia, Rabu, (10/10/2018).
Dalam rapat tersebut BPK memaparkan sejumlah temuan diantaranya yakni konservasi ekosistem yang kemudian dikorbankan oleh Freeport dengan nilai Rp 185 triliun.
"Ada temuan lain juga yang miris, bahwa PT Freeport Indonesia menggunakan lahan hutan lindung lebih dari 4.500 hektare, tanpa izin, izin PPKH, pinjam pakai kawasan hutan," kata Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu, usai rapat.
Gus Irawan meminta pemerintah segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Pasalnya terdapat sejumlah potensi penerimaan negara, bila penggunaan lahan tersebut sesuai prosedur. Bila Freeport melalui izin PPKH itu, ada potensi Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) selama 8 tahun sekitar 270 miliar yang bisa masuk ke negara.
Baca: Tim Basket Kursi Roda Putra Indonesia Janji Bermain Totalitas
"Kalau itu dengan izin, tentu negara akan mendapat PNBP 270-an miliar. Sementara di sisi lain tadi, ekosistem yang dikorbankan, kerusakan lingkungan, hitungan oleh ahli angkanya 185 triliun pada kurs 13.224 Rupiah. Kalau kurs pada hari ini bisa 200 triliun," katanya.
Menurutnya selama ini temuan tersebut tidak pernah terkekspose. Padahal, pemerintah membanggakan diri telah berhasil menguasai 51 persen saham PT Freeport Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum). Oleh karena itu Komisi VII akan memanggil PT Freeport Indonesia, PT Inalum, dan pemerintah untuk membahas temuan tersebut.
Baca: Waketum PPP Ingatkan Masyarakat Soal Hoax di Bidang Kesehatan
"Kita akan kemudian mengundang PT Freeport, Inalum, menteri teknis tentu menteri KLHK dan tentu Menteri ESDM. Ini mau diapain ini. Kalau kita beli perusahaan kan kita beli, menikmati dan menanggung kewajiban rehabilitasi. Ini kan kewajiban nih untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.