Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eni Maulani Saragih Minta Dirut PLN agar Perhatikan Idrus Marham

"Saya minta ke Pak Sofyan bicara sama Pak kotjo untuk perhatikan Pak Idrus. Saya tahu Pak Idrus betul-betul bekerja untuk partai," terang Eni

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Eni Maulani Saragih Minta Dirut PLN agar Perhatikan Idrus Marham
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Eni Maulani Saragih 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Selama pembahasan proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, mantan anggota Komisi VII DPR mengaku sempat meminta perhatian kepada Direktur Utama PLN, Sofyan Basir atas jatah yang akan diterima dari Johanes Kotjo, pemegang saham Pbackgold Natural Resources.

"Saya minta ke Pak Sofyan bicara sama Pak kotjo untuk perhatikan Pak Idrus. Saya tahu Pak Idrus betul-betul bekerja untuk partai," terang Eni saat bersaksi untuk terdakwa Kotjo, Kamis (11/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Eni : Setnov Sempat Minta Idrus Tidak Diajak Terlibat di PLTU Riau-1

Sebelumnya, Eni juga mengakui Sofyan Basir mendapat jatah fee atas proyek PLTU Riau-1.

Awalnya Eni menawarkan Sofyan mendapat jatah paling besar tapi Sofyan menolak. Sofyan meminta fee dari Kotjo dibagi secara rata.

Dalam persidangan, anggota majelis hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan Eni. Dimana Eni menceritakan awal dia menawarkan Sofyan mendapat jatah paling besar.

"Tapi Sofyan Basir menolak. Dia meminta supaya dibagi rata, saya, Idrus dan Sofyan Basir," ucap salah satu hakim anggota membacakan keterangan Eni dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

Keterangan yang dibacakan itu, langsung dibenarkan oleh Eni.

Baca: KPK Geledah Empat Lokasi di Malang, Sita Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,75 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.

Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas