Eni Maulani Sebut Anak Setnov yang Atur Pertemuan Dirinya dengan Kotjo
Nama Rheza Herwindo, anak kandung dari Setya Novanto (Setnov) disebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Rheza Herwindo, anak kandung dari Setya Novanto (Setnov) disebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Menurut Eni Maulani Saragih, yang juga tersangka di kasus ini, Rheza turut memiliki peran yakni menjadi fasilitator pertemuan antara Eni dengan Kotjo di sebuah hotel.
"Waktu itu saya dipanggil (Novanto) ke ruang fraksi. Disana ada Pak Novanto dan Rezha. Dia (Rezha) yang menyambungkan pertemuan di Hotel Fairmont," ujar Eni yang juga mantan Wakil Ketua Komisi VII di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dari pertemuan itulah, Eni mendapat perintah dari Setya Novanto untuk mengawal proyek PLTU Riau-1 hingga membantu Kotjo bertemu dengan petinggi PLN, diantaranya Direktur Utama PLN, Sofyan Basir. Akhirnya disetujui Kotjo menggarap PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.