KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Korupsi Berjamaah DPRD Sumut
Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima tersangka kasus korupsi berjamaah DPRD Sumatra Utara (Sumut).
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka kasus DPRD Sumut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Berikut lima nama anggota DPRD Sumut yang diperiksa tersebut:
1. (ABT) Abu Bokar Tambak
2. (MDH) Musdalifah
3. (WP) Washington Pane
4. (RKS) Restu Kurniawan Sarumaha
5. (JHS) John Hugo Silalahi
Dalam kasus ini, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Baca: Anggota DPRD Sumut, Enda Mora dan M Yusuf Dijebloskan ke Rutan KPK
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.