Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Korupsi Berjamaah DPRD Sumut

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Korupsi Berjamaah DPRD Sumut
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sumatera Utara, Musdalifah tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (27/8/2018) setelah menempuh perjalanan dari Medan. KPK telah melakukan penangkapan terhadap Musdalifah yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mangkir dua kali pemanggilan pemeriksaan pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018 terkait kasus dugaan suap DPRD Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima tersangka kasus korupsi berjamaah DPRD Sumatra Utara (Sumut).

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka kasus DPRD Sumut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Berikut lima nama anggota DPRD Sumut yang diperiksa tersebut:

1. (ABT) Abu Bokar Tambak
2. (MDH) Musdalifah
3. (WP) Washington Pane
4. (RKS) Restu Kurniawan Sarumaha
5. (JHS) John Hugo Silalahi

Dalam kasus ini, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Baca: Anggota DPRD Sumut, Enda Mora dan M Yusuf Dijebloskan ke Rutan KPK

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Berita Rekomendasi

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas