Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Bupati Malang Rendra Kresna Terima Suap dan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sebut Bupati Malang Rendra Kresna Terima Suap dan Gratifikasi Rp 7 Miliar
TRIBUNNEWS.COM/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyebut total uang yang ditenerima dari dua kasus yang menjerat Rendra sebanyak Rp 7 miliar.

Baca: BNPB Sebut Ada 8 Relawan Asal Tiongkok Coba Masuk Palu dengan Dokumen Palsu

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dua dugaan tindak pidana korupsi yaitu suap dan gratifikasi," kata Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Untuk perkara suap, Saut menjelaskan, KPK menetapkan Bupati Malang, Rendra Krisna, serta satu orang dari unsur swasta bernama Ali Murtopo sebagai tersangka.

Kasus suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Total suap sebanyak Rp 3,45 miliar.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Malang Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk perkara gratifikasi, Saut melanjutkan, Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka bersama Eryk Armando Talla dari unsur swasta.

Kasus gratifikasi terkait Sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.

Total suap sebanyak Rp 3,55 miliar.

Untuk perkara suap, Rendra sebagai penerima dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ali diduga sebagai pemberi dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian untuk perkara gratifikasi, Rendra bersama Armando diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas