Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Temukan Uang 15 Ribu Dollar Singapura dari Rumah Dinas Bupati Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang SGD 15 ribu saat menggeledah rumah dinas Bupati Malang, Rendra Kresna.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Temukan Uang 15 Ribu Dollar Singapura dari Rumah Dinas Bupati Malang
Tribunnews/JEPRIMA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang 15 ribu dollar Singapura saat menggeledah rumah dinas Bupati Malang, Rendra Kresna.

Selain uang, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi proyek di Pemkab Malang.

Tidak hanya di rumah dinas Rendra, uang juga ditemukan penyidik KPK di dua lokasi lainnya.

Di antaranya di Kantor Bina Marga sebesar Rp 305 juta dan di kediaman satu Kepala Bidang sebesar Rp 18.950.000.

Baca: KPK: Uang Suap dan Gratfikasi Bupati Malang untuk Bayar Utang Kampanye

"Hari ini penggeledahan masih berlangsung di lokasi lainnya di Kabupaten Malang. Akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangan informasinya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna, sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Baca: KPK Sebut Bupati Malang Rendra Kresna Terima Suap dan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Berita Rekomendasi

Untuk suap, KPK menjerat Rendra beserta dengan pihak swasta bernama Ali Murtopo.

Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo sebesar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.

Uang yang diterima Rendra dari Ali itu diduga akan digunakan untuk pembayaran utang dana kampanye yang dikeluarkan untuk pemenangan Rendra saat maju menjadi Bupati Malang periode 2010-2015.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Malang Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Sementara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rendra dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla.

Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar terkait beberapa proyek di Pemkab Malang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas