Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Bupati Malang Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna, sebagai tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan Bupati Malang Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna, sebagai tersangka.

Rendra dijerat dengan dua sangkaan, yakni terkait kasus suap dan gratifikasi.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan sejumlah tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Saut melanjutkan, dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Rendra dan seorang unsur swasta bernama Ali Murtopo.

Baca: Kisah Sutopo Mabuk Pertanyaan Wartawan: 1.189 Pesan Whats App Belum Dibaca Hingga 113 Miss Call

Suap diduga berkaitan dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

"Tersangka RK (Rendra Kresna) diduga menerima suap dari tersangka AM (Ali Murtopo) sekira Rp 3,45 miliar," tutur Saut.

Berita Rekomendasi

Untuk perkara tersebut, Rendra sebagai penerima suap dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Polisi Kembali Akan Panggil Sejumlah Saksi untuk Kasus Ratna Sarumpaet

Sedangkan Ali diduga sebagai pemberi dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian untuk perkara gratifikasi, Rendra dijerat bersama-sama dengan seorang swasta bernama Eryk Armando Talla.

Baca: Pemerintah Bakal Buat Kebijakan dan Anggaran Baru Bagi Atlet Penyandang Disabilitas

Keduanya diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tersangka RK bersama-sama dengan EAT (Eryk Armando Talla) diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp 3,55 miliar," kata Saut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas