KPK: Uang Suap dan Gratfikasi Bupati Malang untuk Bayar Utang Kampanye
"Penerimaan gratifikasi RK dan EAT diduga terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Malang," ujar Saut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna (RK), sebagai tersangka terkait kasus suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Ia menerima suap sebanyak Rp 3,45 miliar demi membayar utang pembiayaan kampanye saat maju menjadi Bupati Malang periode 2010-2015.
Baca: Polri Akan Tindak Tegas Anggotanya yang Diduga Menjadi Calo Tiket Asian Para Games 2018
"Setelah menjabat Bupati, dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembiayaan utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Rendra menerima uang suap tersebut dari pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM).
Ali diketahui merupakan tim sukses Rendra saat berkampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2010.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Malang Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Saut menerangkan, salah satu yang menjadi perhatian Rendra dan kawan-kawan adalah proyek di Dinas Pendidikan yang saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Bidang Pendidikan di Tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013.
Khususnya proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.
"Dalam melakukan perbuatannya RK diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada 2010 dilakukan dan berupaya melakukan proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement)," terang Saut.
Selain kasus dugaan suap, KPK juga menjerat Rendra sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
KPK menduga Rendra beserta pihak swasta Eryk Armando Talla (EAT) menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Malang Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
"Penerimaan gratifikasi RK dan EAT diduga terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Malang," ujar Saut.
Untuk perkara suap, Rendra sebagai penerima dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Ali diduga sebagai pemberi dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian untuk perkara gratifikasi, Rendra bersama Armando diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.