Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Tanggap Darurat di Sulteng Kemungkinan Diperpanjang

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei menyatakan, masa tanggap darurat bencana di Sulawesi Tengah kemungkinan besar d

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei menyatakan, masa tanggap darurat bencana di Sulawesi Tengah kemungkinan besar diperpanjang selama 14 hari ke depan.

Diketahui, masa tanggap darurat penanganan bencana gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah akan berakhir, besok Kamis (11/10/2018).

Baca: Putri Sheila Marcia Gemari Tarian Bali

"Kemungkinan besar diperpanjang 14 hari ke depan," ujar Willem di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).

Willem mengatakan, yang berwenang memperpanjang masa tanggap darurat adalah pemerintah daerah Sulawesi Tengah.

BNPB, saat ini tengah fokus pada upaya pemulihan di masa tanggap darurat sekarang ini.

Willem menjelaskan, ada lima sektor yang akan ditangani melalui perbaikan darurat.

Baca: Gagal Berumah Tangga, Sheila Marcia Masih Trauma

Kelimanya adalah perumahan atau permukiman, infrastruktur, fasilitas umum atau sosial seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah.

Berita Rekomendasi

Kemudian sektor ekonomi, dan lintas sektor bangunan-bangunan milik pemerintah yang rusak.

"Selama dalam keadaan darurat itu kita melakukan perbaikan-perbaikan darurat, contoh seperti rumah sakit provinsi, itu kalau dilihat secara fisik rusaknya ringan sehingga harus diperbaiki segera," tutur Willem.

Gempa bermagnitudo 7,4 dan tsunami yang melanda Sulawesi Tengah, Jumat (8/10/2018) mengakibatkan 2.045 korban meninggal dunia, 671 orang hilang dan 10.679 jiwa luka berat.

Tercatat pula, 82.775 warga mengungsi di sejumlah titik.

Tak hanya itu, sebanyak 67.310 rumah dan 2.736 sekolah rusak. Serta terdapat 20 fasilitas kesehatan dan 12 titik jalan rusak berat. (Kompas.com/Reza Jurnaliston)


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas